- Foe Peace Simbolon-viva.co.id
Karyawan Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat Disebut Dapat Hukuman Naik Turun Tangga 45 Kali hingga Tampar Diri Sendiri 100 Kali, Polisi Cek TKP dan Bilang Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami kasus karyawan berinisial CS yang diduga menjadi korban kekerasan hingga mengalami pendarahan oleh bos perusahaan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum dapat menjelaskan secara detail mengenai seluruh temuan yang ada di TKP.
“(Hasil cek TKP) Nanti akan disampaikan, tidak hari ini. Masih dalam proses lidik,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Senin (16/9/2024).
Selain itu, Susatyo juga belum mengungkap secara rinci terkait kronologi dan penyebab dugaan kekerasan karyawan oleh bos perusahaan.
“Masih dalam lidik dan menunggu korban. Nanti kalau sudah ada hasilnya disampaikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, seorang wanita berinisial CS—seorang ibu hamil—menjadi korban kekerasan hingga mengalami pendarahan oleh atasannya di sebuah perusahaan animasi. Peristiwa ini terjadi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy.
Ia menyebut bos berinisial CL dan KL suaminya harus diberikan tindakan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap karyawannya.
Tertulis dalam unggahan akun tersebut bahwa dia tak hanya korban satu-satunya, beberapa karyawan juga mengalami kekerasan verbal dan fisik bos perusahaan tersebut.
Korban menceritakan dirinya mengalami eksploitasi saat kerja hingga pulang dini hari. Korban yang saat itu tengah hamil mengalami pendarahan hingga harus lahiran secara prematur.
“Lalu empat bulan kemudian anak saya meninggal dia malah marah-marah ke teman saya. Intinya saya enggak boleh tinggalin kerjaan walaupun anak saya meninggal,” tulis curhatan CS.
Selain itu, korban juga pernah dihukum naik turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan disuruh menampar diri sendiri sampai 100 kali. (ars/nsi)