Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK.
Sumber :
  • Antara

Cerita Tahanan KPK Tak Boleh Shalat Jumat Karena Belum Setor Uang ke Oknum

Senin, 2 September 2024 - 21:43 WIB

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral