Ketua DKPP Heddy Lukito.
Sumber :
  • tvOne

DKPP Memecat Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran, Ini Nama-namanya

Senin, 2 September 2024 - 21:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat tiga anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penggelembungan suara. 

Ketiga anggota tersebut di antaranya Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung, Maikel Takanyuai anggota KPU Kabupaten Asmat dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni. 

Dalam putusan perkara tersebut, Fery Triatmojo terbukti telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkannya dalam Pemilu 2024.

Fery juga diketahui menerima uang sebesar Rp530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut. Dari bukti itu, DKPP menilai untuk memberhentikannya sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. 

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lukito, Senin (2/9/2024). 

Selain Fery, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai karena telah mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya Maikel juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral