news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Raperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru.
Sumber :
  • istimewa

Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru

Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Ranperda KTR melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan. 
Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara, Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan menuturkan, keresahan para pelaku usaha sektor kreatif begitu besar ketika pemerintah kota maupun DPRD kota sepakat menyatakan ada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR. 

Menurutnya, pasal-pasal terkait aktivitas iklan, reklame dan sponsorship dalam Ranperda KTR jangan sampai mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru. 

“Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri. 

Bahkan, dia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru

Salah satu poin yang dibahas adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pelarangan atau wilayah KTR tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bertuah.

Wilayah tertentu yang memang diberlakukan KTR hanya berada di fasilitas umum seperti sekolah, universitas, bus umum, kantor pemerintah, pusat kebugaran dan lainnya. Namun di luar fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi ketentuan KTR.

”Kalau sudah di luar pagar sekolah, kemudian tidak masuk zonasi fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi KTR itu. Perokok, pedagang dan pelaku ekonomi kreatif ya tidak ada larangan diluar zonasi KTR. Jadi (KTR) berlaku di wilayah zonasi KTR saja, bukan di semua wilayah di Pekanbaru,” kata Edi Susanto. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral