Raperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru.
Sumber :
  • istimewa

Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan. 

Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif. 

Menyikapi hal itu, Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya katakan, bila benar-benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).

Bahkan, dia meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. 

"Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat."

“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar – besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.

Di samping itu, dia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun, sangat egois. 

Bahkan, kata dia, sikap tersebut menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang yang diPHK akibat pengaturan tersebut. 

“Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru,” ujarnya. 

“Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni jl. Sudirman, Jl. Patimura, Jl. Tuanku Tambusai/Nangka, Jl. Riau, Jl. Arifin Ahmad, Jl. Diponegoro, Jl. Gadjah Mada, dan Jl. Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini,” tegas pria berkacamata ini.

Sementara, Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan menuturkan, keresahan para pelaku usaha sektor kreatif begitu besar ketika pemerintah kota maupun DPRD kota sepakat menyatakan ada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR. 

Menurutnya, pasal-pasal terkait aktivitas iklan, reklame dan sponsorship dalam Ranperda KTR jangan sampai mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru. 

“Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri. 

Bahkan, dia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru

Salah satu poin yang dibahas adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pelarangan atau wilayah KTR tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bertuah.

Wilayah tertentu yang memang diberlakukan KTR hanya berada di fasilitas umum seperti sekolah, universitas, bus umum, kantor pemerintah, pusat kebugaran dan lainnya. Namun di luar fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi ketentuan KTR.

”Kalau sudah di luar pagar sekolah, kemudian tidak masuk zonasi fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi KTR itu. Perokok, pedagang dan pelaku ekonomi kreatif ya tidak ada larangan diluar zonasi KTR. Jadi (KTR) berlaku di wilayah zonasi KTR saja, bukan di semua wilayah di Pekanbaru,” kata Edi Susanto. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral