Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Rapat KPU dan DPR Tiba-tiba Dimajukan di Tengah Gelombang Protes Terkait Putusan MK di UU Pilkada, Ada Apa?

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menanggapi adanya rapat mendadak dengan DPR membahas soal PKPU dan revisi UU Pilkada di tengah gelombang protes yang masih terasa terkait putusan MK terbaru.

Gelombang protes beberapa hari terakhir muncul karena Baleg DPR sempat tidak akan mengakomodasi putusan MK di dalam revisi UU Pilkada.

Namun, setelah masyarakat dari berbagai lapisan melakukan aksi protes di seluruh Indonesia, DPR akhirnya memutuskan untuk menggunakan putusan MK dalam revisi UU Pilkada.

Tadinya, KPU dan DPR akan melaksanakan rapat sekaligus konsultasi soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (26/8/2024).

Akan tetapi, tiba-tiba KPU dan DPR melangsungkan rapat pada Minggu (25/8/2024) untuk mengesahkan perubahan PKPU berkaitan dengan Pilkada.

Muncul kecurigaan bahwa DPR dan KPU akan mengesahkan perubahan PKPU secara diam-diam dan tidak mengakomodasi putusan MK.

Terkait hal tersebut, Afifudin memberikan tanggapan bahwa rapat dilakukan demi kebaikan bersama dan tidak bermaksud melakukannya secara diam-diam.

Menurut Afifuddin, rapat tiba-tiba ini dilakukan agar KPU memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan sosialisasi.

"Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam juknis dan seterusnya," kata Afifuddin, ditemui di Kantor DPR, Senayan, Minggu (25/8/2024).

Ia berpendapat, semakin cepat rapat dilaksanakan maka akan lebih baik bagi KPU di seluruh daerah.

"Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8/2024) lusa," ujar dia.

Selain itu, Afifudin juga memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan memasukkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan usia pasangan calon.

Adapun putusan MK tersebut tercantum dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus)," kata dia lagi. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral