Baleg DPR RI gelar rapat kerja bahas putusan MK soal revisi UU Pilkada.
Sumber :
  • Antara

Aktivis Gerakan Mahasiwa 1998: DPR Tak Anulir Putusan MK, Justru Mengakomodir dan Mensinkronisasikan Aturan Terkait Pilkada 2024 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis gerakan mahasiwa 1998, Haris Rusly Moti, menilai Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR telah diframing seola- olah untuk tujuan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Padahal dalam pandangan saya, jika kita ikuti rapat yang digelar secara terbuka tersebut justru untuk tujuan menjernihkan, mengakomodir dan mensinkronisasikan putusan MK melalui UU Pilkada yang akan diputuskan di dalam rapat paripurna DPR. Agar tidak benturan antar peraturan terkait Pilkada," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Sebab, jika diikuti rapat terbuka Baleg DPR dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024) justru disepakati bahwa partai-partai yang tidak lolos ke parlemen tetap dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat tertentu sesuai dengan putusan MK.

Ketentuan itu juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR ini dilakukan untuk memastikan dan mensinkronisasikan bahwa putusan MK yang mengizinkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah dapat diakomodasi dengan baik dalam undang-undang Pilkada, yaitu dengan menghitung akumulasi suara sah untuk mengajukan calon Kepala Daerah.

Dengan demikian, Partai Buruh dan Partai Gelora serta partai politik lain yang tidak lolos ke parlemen, atau partai yang tidak punya kursi, telah diakomodir di dalam revisi UU Pilkada untuk menjadi peserta Pilkada, yaitu dengan menghitungan akumulasi suaras sah di Pileg.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral