Sejumlah oknum dari massa aksi yang merusak fasilitas umum berupa halte bus yang berada di depan gedung DPR/MPR..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Massa Aksi Demo DPR Ricuh, Rusak Halte Bus Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Massa aksi unjuk di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta semakin ricuh.

Terkini, ada sejumlah oknum dari massa aksi yang merusak fasilitas umum berupa halte bus yang berada di depan gedung DPR/MPR.

Pantauan tvOnenews.com di lokasi sekira pukul 16.40 WIB, situasi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kian memanas.

Tampak asap gas air mata tebal mengepul. Selain itu, juga asap dari suar atau flare yang dibawa massa aksi turut menghitamkan langit di depan gedung DPR.

Saat massa aksi berupaya menerobos masuk ke dalam pagar gedung DPR RI, ada seorang massa aksi yang menyelinap dan memanjat halte bus.

Perlu diketahui, ada dua halte bus yang berada di depan gedung DPR RI. Masing-masing halte dinaiki oleh seorang pria.

Di halte pertama, pria tersebut berhasil menginjak atap halte bus itu dan kemudian menggoyangkan atap halte dengan tujuan merusak. Pria itu tampak mengenakan baju berwarna putih dan memakai tas ransel.

Di halte kedua, pria tersebut tidak memanjat halte bus. Ia mencoba menghancurkan halte bus dengan menggoyangkan dari bawah. 

Adapun, massa aksi lain mencegahnya dengan berteriak.

"Jangan anarkis woiiii," ucap seorang perempuan dari dalam barisan massa.

"Jangan rusak fasilitas umum, nggak ada hubungannya woiiii," kata massa aksi lainnya.

Hingga saat ini, situasi demonstrasi di depan gedung DPR RI masih tegang. Massa terus maju mundur berlarian mengepung gedung DPR RI.

Ribuan Rakyat Turun ke Jalan

Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo besar-besaran. Berdasar informasi yang dihimpun, berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Sejumlah aksi digelar yang dilakukan oleh dari guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98 yang akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak-pihak yang bakal hadir dalam aksi itu yakni Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi.

“Kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis '98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tulis seruan aksi yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Mahasiswa juga akan turun ke jalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus akan berdemo menolak sikap DPR. 

Mereka menyerukan seluruh kampus di 14 wilayah untuk melakukan aksi di masing-masing wilayah dan bergabung aksi massa di Gedung DPR hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.

Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral