- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Batal Disahkan Hari Ini, DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada di Hari Lain: Kita akan Lihat Aspirasi Rakyat
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI akan tetap melaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pengambilan keputusan pengesahan RUU Pilkada bisa dilakukan pada hari yang lain.
Hal itu disampaikan Dasco di Gedung DPR RI seusai pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024).
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dirumuskan lagi,” ujar Dasco kepada awak mediaGedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya juga masih akan melihat situasi terkini dan aspirasi masyarakat terkait RUU Pilkada.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya. Kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ungkap Dasco. (saa/rpi)