Sumber :
- Istimewa
Hari Ini Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Pilkada, Bakal Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah?
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:12 WIB
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo. (ant/nsi)