Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

KemenPPPA: Kualitas SDM Berpengaruh ke Penerapan Kebijakan Perspektif Gender

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:49 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat berpengaruh kepada penerapan kebijakan berperspektif gender.

Oleh karenanya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia sangat dibutuhkan.

Hak ini guna memastikan implementasi kebijakan dengan prinsip perlindungan perempuan dapat dijalankan sesuai pemahaman perspektif gender.

"Penguatan kapasitas SDM itu juga menjadi catatan penting utamanya dalam memastikan bahwa implementasi dari sisi regulasi kebijakan terutama undang-undang, peraturan pelaksana lainnya ini bisa berjalan dengan baik, tentunya dengan juga kita mengingatkan bahwa penting pemahaman perspektif gender untuk memahami," tutur Ratna Susianawati, Rabu (14/8/2024).

Pasalnya, Rata menilai, peraturan sebaik apapun jika pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, maka hasilnya tidak akan optimal.

Untuk itu, menurut dia, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman terhadap aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara layanan harus terus dilakukan.

"Penting pemahaman perspektif gender, itu tidak hanya kepada aparat penegak hukum, semua penyelenggara layanan dan juga semua SDM yang terkait dalam isu ini tentunya," jelas dia.

Komitmen Pemerintah Implementasi CEDAW

Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW.

Ratifikasi ini menandai komitmen Indonesia pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu, UU tersebut juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.

"Perkembangan dari perjalanan 40 tahun banyak juga hal-hal kemajuan yang kita laporkan, tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa masih ada banyak hal yang menjadi catatan penting bagi kita," kata Ratna. (rpi/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral