Kakak Kandung Gazalba Saleh Bantah Jadi Penyambung Pihak Berpekara di MA.
Sumber :
  • ANTARA

Kakak Kandung Gazalba Saleh Bantah Jadi Penyambung Pihak Berpekara di MA

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:13 WIB

Namun, Ahwan mengaku belum mengetahui pastinya besaran biaya pengurusan perkara di MA sehingga meminta tolong kepada Bahdar untuk kejelasannya.

Menanggapi pesan dari Ahwan, Bahdar pun membalas dengan pesan singkat yang berisi ajakan pertemuan dengan saudara Ahwan di Restoran Al-Jazeerah, Jakarta, apabila memang serius ingin mengurus perkara kasasi tersebut.

Kendati demikian, terkait pesan singkat yang ditampilkan JPU itu, Bahdar mengaku cenderung lupa dan tidak mengetahui kelanjutan hal tersebut.

Meski begitu, dia mengakui bahwa Ahwan merupakan salah satu saudaranya yang belum pernah ditemui.

"Memang pernah ada pesan itu, tetapi setelah itu saya tidak pernah menanggapi lagi. Tidak pernah berhubungan lagi," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral