Gugatan AFP Law Firm Dikabulkan, PT Isamu Wajib Bayar Kerugian ke Angkasa Pura Logistik.
Sumber :
  • istimewa

Gugatan AFP Law Firm Dikabulkan, PT Isamu Wajib Bayar Kerugian ke Angkasa Pura Logistik

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:01 WIB

"Khususnya pak Agyl Chandra Kusuma Feryne Selaku Division Head yang selalu komunikatif berdiskusi dengan tim kuasa hukum memberikan data-data yang diperlukan guna untuk pembuktian dipersidangan,” ujar Ahmad Fatoni.

Kemudian Ahmad Fatoni menambahkan, bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan bagi PT. Isamu Lestari tidak melaksankan kewajiban Kepada PT. Angkasa Pura Logistik, karena semua telah tercantum dalam PKS antara PT. Isamu dan PT. Angkasa Pura Logistik. 

Sementara, Kuasa Hukum dari PT Isamu Lestari, Feri kurniawan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya dirinya adalah advokat yang diberikan kuasa oleh PT. Isamu.

"Hal ini tak lain untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan klien saya merupakan perusahaan yang ber-ikhtikad baik."

"Baik dibuktikan pada proses perkara a quo saya selaku kuasa selalu hadir dalam setiap agenda sidang yang di lakukan di pengadilan negeri jakarta pusat. Bahwa, klien saya merupakan perusahaan yang tunduk pada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah diputus oleh pengadilan negeri jakarta pusat," ucapnya.

Terhadap gugatan PT. Angkasa Pura Logistik itu, kata dia, kliennya telah diputuskan oleh hakim dengan berbagai pertimbangan.

"Sehingga dikabulkan sebagian, dan terhadap putusan itu klien saya akan tunduk dan menjalankan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Feri kurniawan.  
(aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral