- Aris Wiyanto/tvOne
Dua Pelajar Jadi Korban Prostitusi Anak Lewat MiChat, Dua Mucikari Ditangkap
Sedangkan, tersangka KAW ditangkap di tempat yang berbeda, tepatnya di sebuah mini market di daerah Monang-maning, Denpasar, saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari DNA.
"Kedua tersangka tersebut mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK. Kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai menjadi DNA dan NNI saat ber transaksi dengan lelaki yang ingin membookingnya," ungkapnya.
Dari pengakuan DNA dan NNI sudah melakukan portitusi online tersebut sejak awal Bulan Februari 2024. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian satu handpone merk realme 5, satu handpone merk OPPO A5S, satu kondom bekas pakai yang disita dari DNA, ung tunai disita dari DNA Rp 250 ribu hasil dari prostitusi online, dan uang tunai Rp 100 ribu disita dari tersangka RMF yang merupakan fee atas kegiatan mucikari RMF.
"Modus kedua pelaku bertindak sebagai admin, mereka yang bernegosiasi dengan pelanggan, baru setelah deal pelanggan bertemu dengan DNA dan NNI," ujarnya.
Atas tindakan para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11, tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp15.000, dan atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur serta tidak kita tampilkan dalam release karena anak dibawah umur," ujarnya. (awt/muu)