Sumber :
- ANTARA/HO-Polres Jakut
Marbot Masjid di Koja Transaksi Jual Beli Sabu di Salah Satu Ruang Masjid
Jumat, 26 Juli 2024 - 17:32 WIB
Dari pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan pada salah satu lapas yang ada di Jakarta.
"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, dia menjalankan aksi pidana ini sendirian dan pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.(ant)