- Antara
KY Turunkan Tim Investigasi Selidiki Pembebasan Ronald Tannur: Pengecekan Kode Etik Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihak Komisi Yudisial akan menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembebasan anak mantan anggota DPR Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur.
"Karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar dia, saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Mukti menegaskan KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Ronald Tannur dan juga hakim yang memberi putusan pembebasan.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ungkap dia.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.
"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tandas dia.
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya. Bahkan anak kader PKB ini juga diminta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban almarhum Dini Sera Afriyanti bereaksi keras atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Keluarga berencana akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur tersebut.
"Kecewa, sangat kaget kemarin kan (dituntut) 12 tahun penjara. Tapi sekarang tahu-tahu dapat kabar dibebaskan," ujar salah satu keluarga korban kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).
Keluarga korban mengaku pihak pelaku tak pernah menemui keluarga korban sama sekali semenjak peristiwa pembunuhan yang berakhir hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti pada akhir 2023 lalu.
"Semoga hukumannya dipertimbangkan lagi. Kami sudah komunikasi dengan pengacara, hakim nya akan kami laporkan oleh pengacara kami," tambahnya. (agr/ree)