Konferensi pers Polres Belitung terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi terhadap Gadis Yatim Piatu.
Sumber :
  • Istimewa

Gadis Yatim Piatu Dilecehkan Oknum Polisi Saat Melapor Dugaan Persetubuhan Pengurus Panti Asuhan, Ini Tampang Pelaku

Minggu, 21 Juli 2024 - 17:19 WIB

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. 

Pihak Polres Belitung menyatakan bahwa mereka telah berhasil mengungkap kasus ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan serius. 

Mereka juga berkomitmen menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. 

Setelah terbukti bersalah, Polres Belitung berencana memecat pelaku dari kepolisian, mereka juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila.(ant)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral