Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Dinas Pendidikan Jakarta Temukan 4000 Guru Honorer Tidak Resmi, Terpaksa Diberhentikan, Ini Alasannya

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:49 WIB

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. 

Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral