- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Dinas Pendidikan Jakarta Temukan 4000 Guru Honorer Tidak Resmi, Terpaksa Diberhentikan, Ini Alasannya
Tak dapat dipungkiri, kata Budi, alasan masifnya guru honorer di Jakarta lantaran kurangnya tenaga pengajar di sekolah.
"Alasan mau melakukan itu kenapa, ya mungkin karena bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan, seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," ungkap dia.
Sementara guru honorer yang terdaftar melalui Dinas Pendidikan Jakarta memiliki kontrak kerja individu, sehingga cakupan pekerjaan dan gaji yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.
Ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui, kantor Disdik Jl Gatsu Jakarta Selatan. Selasa (16/7).
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.
Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016.