- ANTARA
Rombak Penyidik Kasus Vina yang Gagal Usai Pegi Setiawan Bebas, DPR Beri Perhatian Khusus ke Tindakan Kapolri dan Kapolda Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh merespons tindakan Polri yang segera merombak penyidik kasus Vina Cirebon, seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka.
Pangeran mengatakan keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina sudah tepat.
Dia memberi perhatian khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.
"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini. Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah keputusan tepat," kata Pangeran dilansir Senin (15/7/2024).
Pangeran menjelaskan dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polda Jawa Barat, menjadi pelajaran bagi Korps Bhayangkara.
Menurutnya, ada hikmah yang diambil agar aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.
"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," jelasnya.
Dia mengatakan Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik yang menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.
Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah besar Polri terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian Bersama kami di Komisi III.
"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," kata Pangeran.
Berkaca dari putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi dan komitmen dari Kapolda baru berikan waktu beliau bekerja dan membuktikan untuk menangani kasus ini dengan seterang-terangnya.
"Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya. Menutup keterangan saya dengan atensi langsung dari Kapolri saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," tuturnya.(ant/lgn)