- ANTARA
Komisi II DPR Tegaskan Anggota KPU Tak Harus Diganti Meski Hasyim Asy'ari Terlibat Kasus Asusila
Jakarta, tvOnenews.com - Kisruh kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus tidak perlu menyebabkan penggantian semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walaupun demikian, kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut perlu menjadi evaluasi di dalam lembaga tersebut.
"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai semua anggota KPU tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024.
Guspardi menilai, kritik dari Mahfud MD itu boleh saja diungkapkan, namun ia menilai sebenarnya angogta KPU tidak mengganggu jalannya Pilkada 2024.
Sebab, kata dia, petugas di KPU memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.
Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi.