Episode Baru Uang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar singgung SP3.
Sumber :
  • tim tvOne

Episode Baru soal Uang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar singgung SP3

Sabtu, 13 Juli 2024 - 01:33 WIB

Bahkan dia juga mengingatkan pihak Pegi Setiawan bahwa gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa besaran ganti rugi materil akan diganti negara sesuai kategori berikut

Jika hanya pemberhentian penyidikan Pegi Setiawan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu–Rp 100 juta.

Jika korban salah tangkap mengalami luka berat negara harus ganti rugi sebesar Rp 25 juta- Rp 300 juta.

Sementara, jika menimbulkan kematian akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.

Anton sebagai mantan Kapolda Jabar minta maaf kepada Kapolda Jabar, karena kelalaian dari anak buahnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral