Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
DPR Revisi UU Wantimpres untuk Pemerintahan Prabowo, Mardiono: Setiap Zaman Ada Masanya
Jumat, 12 Juli 2024 - 19:15 WIB
Dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024), DPR telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan. (saa/dpi)