Kericuhan terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi kekerasan kembali menimpa sejumlah jurnalis di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan melalui keterangan resminya ngatakan aksi kekerasan terhadap jurnalis ini dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat," katanya pada Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

"Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput," katanya.

Tak hanya itu, Herik Kurniawan mengatakan saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.

"Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan liputan milik korban rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia," bebernya.

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya. 

2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers

3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum

4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999. 

5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas

6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik

(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral