- Antara
Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Lindungi Masyarakat
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengomentari soal putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Najih mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
"Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih, Selasa (9/7).
Meski penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri tetap bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.
"Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar Najih.
Najih berharap polisi bisa terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Menurut Najih, jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya polisi dalam melayani dan melindungi masyarakat.
"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Ombudsman pun sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi. (ant/dpi)