- Antara
Bukan Polda Jawa Barat, Ini Sosok yang Berupaya Pulihkan Martabat Pegi Setiawan Usai Lepas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan akhirnya dapat menghirup udara bebas usai diputus bukan sebagai tersangka pada pusaran kasus Vina dan Eky di Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lantas banyak pihak yang menyorot perintah hukum yang dibacakan PN Bandung kepada Polda Jawa Barat tersebut.
Semisal Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang turut menyorot perintah hukum untuk memulihkan martabat Pegi Setiawan.
Reza mengaku dirinya memiliki cara tersendiri dalam upaya memulihkan martabat Pegi Setiawan.
Ia memberikan sebuah rencana pekerjaan perbaikan rumah miliknya untuk dapat dikerjakan oleh Pegi Setiawan.
"Saya butuh tukang serius ini, untuk perbaiki kebocoran di plafon garasi, untuk ganti lantai kamar mandi dan untuk merapikan taman," kata Reza kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Kalau Pegi Setiawan butuh pekerjaan silakan hubungi saya, nomor telpon saya bisa didapat di penasehat hukum ada di Kang Muchtar dan Mas Toni, saya tunggu ya, saya serius ini," sambungnya.
Reza mengaku upaya tersebut dilakukan dalam upaya melaksanakan perintah hukum yang dikeluarkan Pegi Setiawan.
Meski, dirinya bukanlah sebagai pihak termohon yang dimaksud dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Butir dalam putusan Hakim Eman Sulaeman adalah memulihkan martabat Pegi Setiawan. Nah walaupun saya bukan termohon alias bukan Polda Jawa Barat, tapi tawaran saya kepada Pegi Setiawan untuk bekerja memperbaiki rumah saya patut ditafsirkansebagai ikhtiar saya untuk memulihkan martabat Pegi Setiawan itu," katanya.
Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pegi Perong Kerap Benganti Nama
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.
Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. (raa)