- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Menang Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Tegas Minta Ganti Rugi: Supaya Tidak Remehkan Kuli Bangunan
Berdasarkan keterangan hakim di sidang praperadilan, penetapan Pegi sebagai DPO tidak sah karena Polda Jabar tak pernah melakukan pemanggilan.
Padahal, sebelumnya ibu kandung Pegi, Kartini sudah mengungkapkan anaknya berada di Bandung untuk bekerja, bukan kabur dari tuduhan pembunuhan.
"Penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai 2024 tidak sah menurut hukum," kata Eman.
Selain itu, Eman juga mengatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah karena caranya tidak sesuai prosedur.
Dijelaskan Hakim Eman, sebelum ditetapkan tersangka mestinya ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina.
Namun, pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menetapkan tersangka terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan. (iwh)