news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim Tak Bakal Melihat Pegi Setiawan Terlibat Kasus Vina, Penasihat Ahli Kapolri Blak-blakan Jelang Sidang Putusan Praperadilan.
Sumber :
  • istimewa

Hakim Tak Bakal Melihat Pegi Setiawan Terlibat Kasus Vina, Penasihat Ahli Kapolri Blak-blakan Jelang Sidang Putusan Praperadilan

Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal menjadi penilaian hukum kasus
Minggu, 7 Juli 2024 - 21:41 WIB
Reporter:
Editor :

Pegi Setiawan bisa lolos dari hukum

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi jalannya praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.

"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).

Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.

Sebab, dia menekankan untuk menghapus tato, pasti meninggalkan bekas.

Sementara itu, tubuh Pegi Setiawan tidak terlihat adanaya bekas penghapusan tato.

"Padahal secanggih apapun menghilangkan tato ya itu pasti bekasnya pasti ada gitu loh. Nah itu polisi alasannya sudah pakai alat sedemikian rupa begitu," jelasnya.

Selain itu, dia menyinggung rumah sakit Indonesia yang belum bisa menghapus tato tanpa meninggalkan bekas.

Hal itu dikatakan Abdul Fickar menyinggung pekerjaan Pegi Setiawan yang tidak memungkinkan melakukan operasi menghilangkan tato.

"Menurut saya sih di Indonesia ini belum ada rumah sakit yang bisa menghilangkan itu dia harus pergi ke Singapura gitu. Nah, boro-boro kan Pegi cuman pegawai bangunan aja pekerja bangunan aja boro-boro menghilangkan tato ke Singapura gitu," kata dia.

Dengan demikian, dia menilai ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan sudah berbeda.

Menurutnya, kondisi itu bisa memperkuat putusan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan.

"Jadi, menurut saya itu tidak logik gitu. Jadi tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik yang diputuskan oleh pengadilan. Karena itu menurut saya kansnya cukup cukup besar gitu ya," ucapnya.

"Praperadilan itu menyatakan bahwa Pegi yang sesungguhnya bukan ini, ya menjadi error in persona. Jadi, salah orang," imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral