Praperadilan Kasus Vina dengan Terdakwa Pegi Setiawam.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tegas: Kami Minta Jaksa Bersikap Objektif

Selasa, 25 Juni 2024 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu memasuki babak baru yaitu sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan.

Namun sidang praperadilan kasus kematian Vina dan Eky yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) itu batal digelar di PN Bandung.

Hal tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir dalam sidang tersebut. Padahal pihak Pegi dan Hakim sudah berada di ruangan.

Atas hal tersebut sidang praperdilan kasus Vina dan Eky dengan tersangka Pegi terpaksa diundur pada 1 Juli 2024.

Kuasa Hukum Pegi, Niko Kili Kili mengaku kecewa atas ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (25/6/2024).

Ketidakhadiran Polda Jabar itu menurutnya segaja dilakukan agar Pegi dinyatakam P21.

Tak ingin gugatan tersebut digugurkan, tim kuasa hukum Pegi berharap agar jaksa dapat bersikap objektif.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Ia menyebutkan bawah anggotanya kurang teliti dalam menangani kasus Vina dan Ekt itu.

Ia menyebutkan bahwa saat 2016 lalu polisi mendapatkan laporan tentang kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky.

Karena laporan tersebut sebagai laka lantas, maka anggotanya menjalankan prosedur sebagai peristiwa laka lantas bukanlah pembunuhan.

"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas, dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," ujar Sandi di Mabes Polri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia mengakui bahwa awalnya anggotanya menyebutkan bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan biasa.

Namun Sandi melanjutkan bahwa selang beberapa hari pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan.

“Anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta mencengangkan dari pernyataan para saksi.

Dalam kasus kematian Vina dan Eky ini tidak hanya mendapati satu pelaku saja sehingga menimbulkan banyaknya pihak yang mengiming-imigi para saksi.

Para saksi kasus Vina dan Eky iti mengaku pernah didatangi oleh pengacara hingga orangtua pelaku.

"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik."

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi dalam keterangannya.

Irjen Sandi bahkan mengungkapkan bahwa para saksi sempat ditawari sejumlah uang agar tak bersaksi jujur.

 "Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang, untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui," ungkapnya.

Dalam kasus ini diketahui terdapat 7 terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Untuk Saka Tatal sendiri divonis 8 tahun penjara lantaran masih di bawah umur saat kejadian.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral