- tim tvOne - Wawan
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Polda Jateng
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.
"Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Sementara itu, Sriyanto penasehat hukum terlapor Khanifudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum.
"Njeh mas, jadi semua miliki hak. Kalau tanggapan saya ya monggo-monggo saja. Silahkan mau melapor kemana, yang penting sesuai fakta, kalau misalnya nanti tidak cukup bukti akan kita laporkan balik," kata Sriyanto.
Bahkan, Sriyanto juga membantah bahwa pihaknya telah merubah sertifikat. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.
"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak baik penjual, pembeli dan pemdes itu terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo mas," tegas Sriyanto. (wkn/aag)