news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri RI, Tito Karnavian.
Sumber :
  • Antara

Mendagri Tito Karnavian Kumpulkan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.

Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat kepala daerah.

Ia menegaskan penjabat kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024 serentak.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito dalam keterangannya dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Tito menuturkan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya meminta penjabat kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

Pertama, penjabat. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika penjabat. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelas Tito.

Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan penjabat kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral