- Zul Fahmi/tvOne
Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Mantan Lurah di Medan Kembali Diringkus Polisi Gara-gara Ini
Medan, tvOnenews.com - Belum lama menghirup udara bebas, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, mantan Lurah Sei Rengas II di Kota Medan, terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan, Rozi kembali diringkus oleh personil Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Rozi kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan dan terkait dengan kasus dugaan penipuan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/2287/VII/2023/SPKT RESTABES MEDAN, yang dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2023 oleh SS dengan kerugian sebesar Rp550.000.000.
Rozi Harahap, yang diduga merupakan residivis kasus penipuan, kembali ditangkap setelah menjalani hukuman selama 2,5 bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan.
Ia juga dilaporkan oleh beberapa pihak lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan sejumlah laporan polisi, di antaranya LP/3368/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3542/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3795/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3796/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN, dan LP/3986/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN.
Kasus penipuan yang dilakukan Rozi Harahap terhadap SS bermula saat ia menawarkan proyek di Pemko Medan dan meminta SS untuk menjadi pendana dengan janji keuntungan 10 persen.
SS kemudian memberikan uang sebesar Rp550.000.000 secara bertahap: Rp200.000.000 dan Rp50.000.000 melalui transfer ke rekening tersangka pada tanggal 6 April 2023, serta Rp300.000.000 secara tunai beberapa hari kemudian.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga SS melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolrestabes Medan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Martua Manik, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Martua Manik.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, yang menunggu perkembangan selanjutnya dalam proses hukum terhadap Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap.
Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penipuan mendapat hukuman yang setimpal. (zul/muu)