- Zul Fahmi/tvOne
Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Mantan Lurah di Medan Kembali Diringkus Polisi Gara-gara Ini
Kasus penipuan yang dilakukan Rozi Harahap terhadap SS bermula saat ia menawarkan proyek di Pemko Medan dan meminta SS untuk menjadi pendana dengan janji keuntungan 10 persen.
SS kemudian memberikan uang sebesar Rp550.000.000 secara bertahap: Rp200.000.000 dan Rp50.000.000 melalui transfer ke rekening tersangka pada tanggal 6 April 2023, serta Rp300.000.000 secara tunai beberapa hari kemudian.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga SS melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolrestabes Medan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Martua Manik, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Martua Manik.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, yang menunggu perkembangan selanjutnya dalam proses hukum terhadap Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap.
Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penipuan mendapat hukuman yang setimpal. (zul/muu)