news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi soal kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo Pati.
Sumber :
  • ANTARA

Di Luar Nalar! Terungkap Peran Sadis 10 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Sukolilo, Korban Diseret hingga Dilindas Motor

Kasus pengeroyokan bos rental mobil yang terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati menarik perhatian. Kini terungkap peran 10 pelaku tindakan penganiayaan tersebut.
Minggu, 16 Juni 2024 - 15:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap total 10 pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku pengeroyokan bos rental mobil di kawasan Sukolilo secara bertahap pada Sabtu (15/6/2024) lalu.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, kemudian ditambah enam orang, menjadi total 10 tersangka.

"Tadi malam ditangkap empat orang, subuh tadi dua orang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, dikutip Minggu (16/6/2024).

Tersangka-tersangka tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, ditangkap karena memiliki perannya masing-masing dalam aksi pengeroyokan di Sukolilo tersebut.

Selain melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa, para tersangka juga membakar mobil milik korban.

Berdasarkan keterangan Polda Jateng, terungkap pula tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para pelaku terhadap bos rental mobil tersebut.

Ahmad Luthfi mengatakan, korban diseret, lalu dipukul dan ditendang oleh beberapa pelaku.

Sementara pelaku lainnya menghantamkan batu ke korban hingga melindasnya dengan sepeda motor.

"Ada yang pakai batu ditali ke kaus dipukulkan ke korban, ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menendang perut," kata Ahmad Luthfi menjelaskan.

Kasus ini bermula saat seorang pemilik mobil rental berinisial BH tewas dianiaya sekelompok orang.

Saat itu, BH akan mengambil mobilnya yang tidak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada 6 Juni 2024 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral