Menkumham Yasonna Laoly ikut soroti kasus Vina.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Menkumham Soroti Dugaan Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Sebut Sangat Mungkin Terpidana Dibebaskan, Singgung Sengkon dan Karta

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ikut menyoroti kasus dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus kematina Vina dan Eky ini menjadi perhatian banyak orang, termasuk belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini Menkumham Yasonna Laoly.

Sebab, semakin diusut, kasus Vina dan Eky ini justru semakin rumit. Begitu banyak kesaksian yang saling bertolak belakang.

Kini, muncul indikasi salah tangkap karena muncul keterangan dari saksi dan terpidana soal pemaksaan memberi keterangan palsu saat pemeriksaan tahun 2016 lalu.

Para saksi kasus Vina dan Eky ini juga ramai-ramai mencabut keterangan mereka tahun 2016, mengaku pada saat itu ditekan polisi untuk memberikan keterangan yang tak sesuai fakta.

Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar polisi bisa mengusut kasus kematian Vina dan Eky ini dilakukan secara profesional.

"Ada indikasi lagi orang yang ditangkap, bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna, ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, jika memang muncul bukti adanya salah tangkap dalam kasus kematian Vina dan Eky ini, maka para terpidana saat ini harus segera dibebaskan.

Ia mencontohkan beberapa kasus salah tangkap yang pernah terjadi, salah satunya Sengkon dan Karta.

Kedua petani tersebut divonis bersalah atas perampokan dan pembunuhan, bahkan sempat dipenjara dalam waktu lama.

Namun, setelah bertahun-tahun terbukti bahwa Sengkon dan Karta tidak bersalah dalam tindakan tersebut.

"Kasus Sengkon Karta dulu itu sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama baru terungkap bukan mereka pelakunya," kata Yasonna menambahkan.

Di negara lain, lanjut dia, juga pernah terjadi salah tangkap dan bahkan hampir dihukum mati. Setelah terbukti tidak bersalah, terpidana kemudian dibebaskan.

"Dalam keadaan seperti ini, polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar hipotesis yang terjadi di masyarakat," sambungnya. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral