- Antara
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Kembali Diterapkan, BPK RI : Potensi Kehilangan PNBP Rp3 Triliun
Nyoman Adhi mengatakanpeningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang yang turun karena pandemi Covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.
“Bahkan meningkat signifikansebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Dan, peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” katanya.
Telah Beberapa Kali Diubah
Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik,” ungkap Nyoman Adhi.