- Kolase tvOnenews
Status Dua DPO Kasus Vina Dihapus Begitu Saja, Hotman Paris Murka Beberankan Kekejaman Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea murka lantaran status dua DPO yang kini secara tiba-tiba dicabut. Ia pun membeberkan peran dari dua DPO itu.
Diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan yang hangat.
Apalagi dalam kasus kematian Vina dan Eky ini memunculkan fakta-fakta baru yang hadir karena adanya saksi-saksi baru.
Sampai kini kasus Vina ini masih menjalani proses pemeriksaan para saksi hingga pelaku Pegi atau Perong dan keluarganya.
Namun ada hal yang menjanggal dihati keluarga Vina yaitu tentang dicabutnya status dua DPO yang sampai saatini belum muncul.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina pun kesal dan membeberkan peran kedua DPO itu sebenarnya.
"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana dan korban Vina," ujar HotmanParis saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Menurut BAP pada 2016 lalu, Andi disebutkan menjadi sosok yang ikut mengangkat tubuh vina dan membuka bajunya. Sedangkan Dani yang membuka celana dan memperkosa Vina pertama kali.
Setelah Dani, baru tujuh pelaku lainnya termasuk Pegi atau Perong ikut memperkosa Vina secara bergilir.
Atas BAP itulah Hotman Paris mengaku heran dengan keputusan Polda Jabar yang mencabut status DPO Dani dan Andi karena dianggap fiktif.
Atas hal tersebut, Hotman meminta agar proses penyidikan kasus Vina dan Eky ini ditunda terlebih dahulu. Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta.
"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," ungkapnya.
Diketahui, dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di tvOne pada Selasa (11/6/2024), pengacara Pegi yaitu Toni RM memgungkap motif sebenarnya kematian Vina dan Eky.
Sempat beredar bahwa motif kasus Vina dan Eky ini terjadi karena masalah asmara. Namun hal itu seolah disangkal oleh Toni RM.
"Disebutkan bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM.
"Disitu sambil minum-minum Ansi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," sambungnya.
Toni RM menyebut, atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor moonraker.
Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka.
"Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian. Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan."
"Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," jelasnya.
Toni juga mengatakan bahwa dalam putusan Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina.
"Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," lanjutnya.
Ditanya lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tak tertuang jelas dalam surat dakwaan.
"Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinta sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya.
Namun Toni RM mengaku heran dengan adanya saksi-saksi baru yang memberikan keterangan, justru menjadi jalan cerita berubah.
Bahkan ia juga menyinggung pernyataan Liga Akbar yang mengaku tak mengebali wajah Rivaldi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi.
Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang mini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh yang didampingi oleh kuasa hukum Pradi.
Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.
"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso.
"Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya.
Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua.
"Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum. Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan."
"Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu. Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya.
Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah.
"Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita," sambungnya.