- istimewa
Tak Hanya Insting, Endusan Tajam Mantan Jenderal di Kasus Vina Menyakini Kesaksian Sosok Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya insting tajam mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji saja yang bisa menganalisis adanya kejanggalan di kasus Vina Cirebon.
Namun, endusan tajamnya soal kasus Vina Cirebon, menyakini kesaksian dari satu sosok. Di mana sosok itu, begitu menyita perhatiannya.
Meskipun sebelumnya, beberpa kali saksi muncul saat kembali bergulirnya kasus Vina Cirebon.
Akan tetapi, mantan jenderal bintang tiga itu, yang juga Kabareskrim sangat yakin dengan sosok saksi Suroto.
Susno Duadji meyakini sosok itu bukan tanpa sebab dan alasan. Namun, ia sampaikan, Suroto tahu betul apa yang terjadi di lokasi kejadian sehingga keterangannya sebagai saksi kasus Vina Cirebon diperlukan penyidik.
“Kesaksian pak Suroto ini lebih meyakinkan,” kata Susno Duadji, dikutip dari YouTube TV One, Minggu 9 Juni 2024.
Pengakuan Suroto sebagai saksi kasus Vina Cirebon memang sangat masuk akal.
Apalagi dirinya membantu mengevakuasi Vina dan Eky ketika terjadi pembunuhan sadis pada 2016 lalu.
Maka dari itu, Susno Duadji pun yakin dengan keterangan Suroto sebagai saksi kasus Vina Cirebon akan membuat kasus ini berubah 180 derajat.
“Kalau benar ya, saya yakin jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat,” ucap Susno Duadji.
Selain itu dengan adanya keterangan dari Suroto lanjut Susno Duadji bakal menentukan nasib Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak dibalik pembunuhan kasus Vina Cirebon.
“Dan juga akan jelaslah posisi Pegi yang sekarang sudah jadi tersangka,” tambah mantan Kabareskrim tersebut.
Itulah informasi dari Eks Kabareskrim Susno Duadji yang menyebut Suroto saksi kasus Vina Cirebon akan mengungkap kebenaran.
Sebelumnya diberitakan, mencuat pula soal insting tajam mantan jenderal bintang tiga, yang juga Eks Kabareskrim, Susno Duadji.
Menurutnya, kasus Vina ini banyak kejanggalannya dan membuat dirinya tak yakin bahwa delapan terpidana yang ditangkap adalah para pelaku sebenarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah. Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.