Anies Baswedan.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Soal Putusan MA Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah, Anies: KPU dan DPR akan Terus Jaga Norma

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:41 WIB

Menurutnya, kewenangan MA dalam melakukan pengujian terhadap PKPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia juga menyebut bahwa secara konstitusi MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait pencalonan kepala daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

"Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam normas persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 baik perorangan maupun dari gabungan partai politik," jelas Guspardi.

Maka dari itu, lanjutnya, KPU mesti menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.

"Jadi KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral