Anies Baswedan.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Soal Putusan MA Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah, Anies: KPU dan DPR akan Terus Jaga Norma

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anies Baswedan berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjaga norma terkait dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 soal syarat usia calon kepala daerah yang ketentuannya diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita lihat saja. KPU dan DPR Insya Allah mereka akan terus menjaga norma, menjaga keadaban bernegara," kata dia di Taman Literasi, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Anies mengungkapkan bahwa PKPU tersebut harus ada persetujuan dari DPR. Maka dari itu, apapun putusannya akan menghormati aturan konstitusi yang merujuk pada perundang-undangan.

"Jadi kita lihat, tapi kita hormati aturan konstitusi karena semua aturan-aturan di bawahnya merujuk pada perundang-undangan. Jadi hormati itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pihaknya dan KPU RI segera membahas putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia cagub-cawagub.

"Putusan MA bersifat final dan mengikat. Untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, kewenangan MA dalam melakukan pengujian terhadap PKPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia juga menyebut bahwa secara konstitusi MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait pencalonan kepala daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

"Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam normas persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 baik perorangan maupun dari gabungan partai politik," jelas Guspardi.

Maka dari itu, lanjutnya, KPU mesti menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.

"Jadi KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral