Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos, MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Sintang.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos, MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Sintang

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam perkara sengketa Pileg 2024.

Diketahui, permohonan yang dikabulkan yaitu untuk perkara nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sintang.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Suhartoyo meminta pemungutan suara ulang itu dilakukan pada dua TPS, yakni TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.

Lebih lanjut, Mahkamah juga meminta KPU RI membatalkan hasil keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Dapil Sintang 5.

Sebagai informasi, putusan itu dikabulkan MK lantaran terdapat pemilih yang telah meninggal dunia. Namun, namanya tercantum pada daftar hadir di TPS.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral