Pengalaman Pahit Cindra Aditi Terumbar, Tak Disangka Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bisa Buat Korban Alami Hal ini Hingga…
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
tvOnenews.com - Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tugas sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila terhadap korban, Cindra Aditi.
Korban, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) merupakan seorang wanita yang menjadi anggota PPLN Belanda.
Cindra Aditi muncul di hadapan publik untuk menceritakan saat dirinya mendapat tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari ketika menjalani tugas sebagai Ketua KPU RI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan memberikan suara mengenai upaya pidana.
“Persoalannya ya ini kan exhausting ya. Sebenarnya emotionally draining untuk lapor ya. Sedangkan, CAT sendiri sebenarnya domisilinya nggak di sini. Dia antara one step closer dan dia ingin move on dengan hidupnya. Tetapi nanti kita lihat situasi ya,” ungkap Aristo di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Aristo mengatakan rencananya tentang upaya pidana atas perbuatan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik,” ujarnya.
Namun, kini tim Kuasa Hukum Cindra Aditi, kembali bersuara terkait rencananya untuk maju ke ranah pidana.
Sebab, kondisi dari Cindra masih dalam keadaan trauma dan mendapat pendampingan psikolog atas perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy’ari.
Kuasa Hukum CAT, Maria Dianita mengungkapkan kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat memutuskan apakah melanjutkan kasus tindak asusila ini ke tuntutan pidana.
Tak hanya itu, kendala lainnya terdapat pada domisili CAT yang berada di Belanda menjadi pertimbangan lain untuk maju ke tuntutan pidana.
“Ya tentu trauma atas perbuatan-perbuatan dari HA. Perbuatannya yang dalam kronologisnya memang tidak bisa lebih lanjut dijelaskan namun bisa di lihat juga dalam putusan di KPP ya,” jelas Kuasa Hukum CAT, Maria Dianita pada wawancaranya dalam program Kabar Pagi, (7/7/2024).
Load more