MK Tolak Permohonan Partai Gelora, Ternyata Karena Ini.
Sumber :
  • istimewa

MK Tolak Permohonan Partai Gelora, Ternyata Karena Ini

Kamis, 6 Juni 2024 - 15:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Paniai 1.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sidang pengucapan Putusan Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.

Sebelumnya, Pemohon (Partai Gelora) memohon pembatalan Keputusan KPU 360/2024, bertanggal 20 Maret 2024, terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Paniai 1. 

Pemohon mengklaim terjadi pengurangan suara sebanyak 4.175 suara pada 17 TPS di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wegee Muka dan Kecamatan Duma Dama. Pemohon mendalilkan bahwa jumlah suara seharusnya adalah 4.180 suara, namun Termohon menetapkan hanya 5 suara untuk Pemohon.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menjelaskan berdasarkan kesaksian saksi Pemohon yaitu Pilipus Kayame, Yulius Kudiai, dan Yermias Pigome pada persidangan tanggal 27 Mei 2024, ditemukan fakta bahwa perolehan suara Partai Gelora di Distrik Wegee Muka adalah sebanyak 3.327 suara untuk caleg Partai Gelora atas nama Demas Kayame. 

Namun, setelah Mahkamah mencermati dan menjumlahkan suara dari seluruh TPS di Distrik Wegee Muka sesuai dengan Formulir C. Hasil Salinan DPRD KABKO yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah memperoleh hasil perolehan suara sebesar 3.316 suara. Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan dengan kesaksian saksi Pemohon. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral