Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • Istimewa

Sekjen PDIP Hasto Akan Diperiksa Buntut Kasus Buronan Harun Masiku

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa buntut buronan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri Di Gedung Merah Putih, pada Selasa (4/6/2024).

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi, memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," kata Ali Fikri.

Dia menambahkan pihaknya akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan kesaksikannya guna menyelesaikan kasus tersebut. 

Dia membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk Hasto.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Mantan caleg PDIP itu juga saat ini masih berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020. 

Perkembangan terbaru dari pencarian Harun Masiku terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi belakangan ini.

Terdapat tiga orang saksi yang didalami keterangannya soal keberadaan maupun pihak yang diduga mengamankan keberadaan maupun menghambat pencarian Harun. 

Saksi-saksi terkait yang diperiksa KPK yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara). 

"Saksi hadir [Melita] dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Ali pada keterangan terpisah, Senin (3/6/2024). 

Perlu diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020, Sedangkan Wahyu sendiri telah di vonis tujuh tahun dan sudah bebas bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.  

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).(hmd/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral