KPU Bakal Rapat Internal Usai MA Ubah Batas Usia.
Sumber :
  • istimewa - Antara

KPU Bakal Rapat Internal Usai MA Ubah Batas Usia

Senin, 3 Juni 2024 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.

"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral