- istimewa
Kalau Bukti Terkait Scientific Crime Investigation Tidak Ada Mengarah ke Pegi, Eks Kabareskrim Susno Duadji Anjurkan Penegak Hukum Lakukan Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 masih menjadi catatan terkait penegakan hukum yang kembali mendapat sorotan seusai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyinggung scientific crime investigation yang harus diutamakan penyidik Polda Jabar.
Menurutnya, hal itu menjadi catatan, seusai kemunculan saksi-saksi baru yang diduga mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun, Susno menyatakan bahwa terdapat keraguan dari keterangan saksi Aep dan Melmel yang dinilai bohong.
Susno lantas meminta penyidik agar tidak terpaku terhadap keterangan dua saksi tersebut.
"Jadi, sudahlah saksi yang begitu-begitu tidak terlalu diutamakan. Apa yang harus diutamakan sekaran adalah saksi benda mati, yang selalu diagungkan oleh polisi dan para penegak hukum. Namanya scientific crime investigation," ujar Susno kepada tvOne dilansir Minggu (2/6/2024).
Dia menjelaskan penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti baru dengan melakukan scientific crime investigation, terkait sidik jari, DNA, dan elektronik.
"Saya sering katakan, adakah sidik jarinya? Adakah handphone-nya? Kemudian dari hanphone itu bisa dilihat IP BTS-nya, bisa dilihat WhatsApp (WA) percakapannya. Kemudian adakah DNA-nya?"tambahnya.
Susno mengatakan dalam kasus tersebut juga ada terkait pemerkosaan, sehingga bisa dibuktikan dengan DNA pelaku.
Lalu, dia mengulas kembali barang bukti, yakni pakaian korban yang diduga mendapat tusukan dari pelaku.
"Adakah sperma Pegi di situ? Nah, kemudian cocokkah hasil visum et repertum dengan luka di baju. Kan, katanya ditusuk di dada kemudian pasti bajunya akan luka. Kalau ini semua tidak ada termasuk CCTV, Adakah CCTV-nya?"tanya Susno.
"Kalau semua yang terkait dengan scientific crime investigation enggak ada hanya mengandalkan keterangan saksi yang tidak saling mendukung satu persatu, ini harus dikeluarkan," tambahnya.
Selain itu, Susno menyatakan jika tidak terbukti, Pegi bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya.
"Kalau dipraperadilankan untuk dia jadi tersangka, ini penahanannya dia jadi tersangka tidak sah. Jadi, kenapa saya katakan tidak sah? Saksi-saksi sudah lemah sekali semua saksi yang hampir semua saksi yang saksi mahkota terpidana mencabut keterangannya. Kemudian saksi yang muncul baru-baru ini tidak kuat," katanya.