Eks Mentan SYL di persidangan, Rabu (29/5/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

SYL Mengaku Hanya Balas Budi soal Kedekatannya dengan Biduan Dangdut Nayunda Nabila, SYL: Ibu dan Bapaknya Pernah Bantu Saya

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:02 WIB

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar.

Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta ajudannya, yakni Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang patungan dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral