Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Adapun vonis 12 tahun penjara untuk SYL tersebut tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 10 tahun penjara.
Berdasarkan Hakim, SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian saat dirinya menjadi mantan Mentan.
Pengadilan juga meningkatkan jumlah hukuman denda atas SYL. Mulanya Rp300 juta subsider empat bulan penjara, menjadi Rp500 juta.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia, selasa (10/9/2024).
Selain itu, pengadilan juga mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.
Adapun beban uang pengganti tersebut Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Load more