- Antara
Bukan Rp271 Triliun! Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Atas Korupsi Timas Capai Rp300 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Bukan Rp271 triliun, Jaksa Agung ST Burhanuddin ungkap kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mencapai Rp300 triliun.
Fakta tersebut terungkap setelah melalui perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, mengutip Viva pada Rabu (29/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun, salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Harvey Moeis (HM) suami dari aktor Sandra Dewi. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama (untuk) Tersangka TN alias AN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain RP, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah;
1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.
4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Salah satu saksi yang diperiksa kali ini ialah Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 yakni Erzaldi Rosman Djohan (ERD).
Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain ERD, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya.
"Mereka adalah HT yang merupakan Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Kemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). Dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk," papar Ketut. (rpi/ree)