Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin..
Sumber :
  • Dok DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta Beri Catatan Penting untuk Jokowi soal UU DKJ, Kritisi Aliran Dana untuk Kelurahan

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin membeberkan catatan penting pasca Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.

Dia mengkritik terkait aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk kelurahan sebesar 5 persen.

“Sebagai contoh, total dana APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 berkisar Rp 81 triliun. Dan, angka itu termasuk dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK),” jelas dia dalam keterangannya, pada Rabu (29/5/2024).

“Dengan adanya mandatory spending di pasal 15 ayat 7, terkait dengan alokasi dana untuk kelurahan sebesar 5 persen dari APBD, ini perlu ada kejelasan penggunaannya, sehingga memberi manfaat besar untuk warga Jakarta,” sambung dia.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu juga menyoroti soal Jakarta yang akan menjadi Kota Global.

Menurut dia, hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap warga Jakarta, khususnya dalam hal peningkatan ekonomi dan pendidikan warga Jakarta.

“Jika Jakarta ingin meningkatkan peringkat, maka harus meningkatkan pula jumlah penduduk dengan gelar akademik dan populasi pelajar internasional serta meningkatkan konektivitas bisnis dengan konferensi global,” kata Khoiruddin di ruang kerjanya.

“Salah satu hal yang menjadi fokus di Webinar ini adalah, apakah konsep Jakarta Kota Global ini jadi sinyal warning untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) lebih dari 60 persen?” tanya dia.

Lebih lanjut, bagi Khoiruddin, PKS Jakarta melalui DPRD akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak dan perlindungan terhadap UMKM di Jakarta.

Khoiruddin juga menyoroti tentang kewenangan khusus Jakarta terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tercantum dalam pasal 19 ayat 3.

Pada poin tersebut, imbuh dia, PKS Jakarta melalui Fraksi di DPRD juga akan terus memperjuangkan perlindungan warga Betawi asli dan Budaya Betawi-nya.

Dengan adanya aglomerasi yang tercantum di pasal 51 yang mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur dan Sukabumi, sambung Khoiruddin, pada poin tersebut perlu mengoptimalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk meningkatkan PAD Jakarta. Sebab, adanya tren menurunnya jumlah pendatang yang merantau ke Jakarta.

“Karena kota satelit di sekitar Jakarta kini menjadi magnet baru bagi pendatang dari Bogor, Depok,Tangerang, Tangerang Selatan,  dan Bekasi (Bodetabek),” tutur dia.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral